KONSEP AKAD MUDHOROBAH MUSYTAROKAH DALAM EKONOMI ISLAM

  • Nurul Iflaha Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang

Abstract

Akad mudhorabah musytarokah merupakan salah satu akad yang dapat
digunakan untuk menjalankan bisnis sesuai dengan Syari’ah Islam. Akad
mudhorobah musytarokah merupakan bentuk ijtihad para ulama dengan menimbang
bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan usaha serta kesejahteraan
hidupnya membutuhkan modal atau dana dari orang lain, serta kerjasama antara dua
belah pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu. Konsep akad mudhorobah
musytarokah adalah gabungan dari konsep akad mudhorobah dan musyarokah,
mudhorib sebagai pemilik modal dan musytarik sebagai pengelola modal sama-sama
menyertakan modal untuk usaha yang dilakukan. Sementara untuk keuntungan dari
hasil kerjasama diberikan kepada musytarik terlebih dahulu, selanjutnya dibagikan
kepada mudhorib dan pengelola modal disesuaikan dengan proporsional masing
masing modal. Konsep akad ini boleh digunakan dalam perbankan syariah sebagai
Lembaga Keuangan Syariah serta dalam asuransi syariah, yakni asuransi jiwa,
kerugian dan reasuransi syari’ah sebagai bentuk manifestasi dari ekonomi Islam.

Published
2025-04-22
Section
Articles