Al-Muqoronah Bayna at-Taysir fi Al-Iqtoshody al-Islamy wa Al-Iqtishody at-Taqlidy

  • Abdul Halim Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Indonesia

Abstract

Islam adalah agama yang menyeluruh yang telah diturunkan sebagai penutup agama langit dan
mengatur semua kebutuhan hidup umatnya dari kebutuhan batiniah maupun duniawiah. Islam juga telah
mengatur bagaimana cara menghasilkan barang, mencari pekerjaan, memiliki barang yang berguna untuk
memenuhi kebutuhan manusiawinya dengan tidak menimbulkan kerusakan, sehingga apa-apa yang telah
didapat menjadi halal dan membawa keadilan bagi manusia lainnya. Aturan yang telah ditetapkan tersebut
menjadikan kebenaran selalu menang atas kebatilan. Perdagangan adalah salah satu kegiatan ekonomi
yang pada intinya merupakan kegiatan mencari rizki dan pertukaran harta benda yang mengikat antara
penjual dan pembeli. Dalam perdagangan terdapat dua penetapan harga yang digunakan yaitu penetapan
harga yang berdasarkan ekonomi Islam atas keridhoan dan melarang berbuat dzolim serta berdasarkan
ekonomi konvensional yang mengedepankan mekanisme pasar.
Berdasarkan pemikiran diatas maka pembahas ingin mencoba untuk mengungkapkan perbedaan
dan persamaan antara konsep penetapan harga Islami dan konvensional, dan pembahas menitikberatkan
pembahasannya pada konsep penetapan harga dalam ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dan
perbandingan keduanya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian pustaka dengan metodologi pendekatan
normatif. Agar pembahasan lebih mendalam dan mencapai tujuan, penulis berusaha mengumpulkan data
data, baik primer maupun sekunder dengan menggunakan metode observasi sebagai langkah awal untuk
memasuki, melihat dan mendapatkan data-data yang lain. Kemudian untuk mengumpulkan data
selanjutnya penulis menggunakan metode dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian dianalisa
menggunakan cara berfikir deduktif guna menjabarkan konsep penetapan harga dalam ekonomi Islam dan
konvensional, dan dengan cara berfikir induktif untuk mendapatkan kesimpulan. Agar analisa yang
disimpulkan lebih mendalam, pembahas melanjutkan analisanya dengan menggunakan metode analisis
deskriptif komparatif untuk membandingkan antara prinsip penetapan harga pada sistem ekonomi Islam
dan sistem ekonomi konvensional.
Dengan kajian yang sederhana ini, pembahas menemukan adanya kesamaan dan perbedaan antara
penetapan harga Islami dan penetapan harga konvensional, kesamaan tersebut terdapat pada penentuan
harga yang mana antara penjual dan pembeli tidak atas dasar paksaan melainkan sama-sama ridho diantara
keduanya. Adapun perbedaannya terdapat pada tujuan dasar dilaksanakan penetapan harga tersebut, secara
konvensional tujuan dari penetapan harga adalah tercapainya kesejahteraan yang hanya bersifat mencari
keuntungan materi duniawi saja, sedangkan ekonomi Islam memandang bahwa tujuan penetapan harga
tersebut selain untuk kesejahteraan ketika didunia saja tetapi diharapkan bisa terus dirasakan ketika sudah
hidup di akhirat kelak, dengan menekankan pada kehalalan benda yang didapat, karena itu merupakan
kunci dari kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.
Akhirnya dari kajian yang masih sederhana ini penulis berharap akan ada peneliti selanjutnya yang
akan membahas suatu konsep penetapan harga yang lebih sempurna, semoga dengan demikian akan
menjadi jelas apa yang selama ini belum tampak jelas dan hal itu menjadi sumbangan yang berarti bagi
Islam dan kaum muslimin.

Published
2025-04-22
Section
Articles