PELAKSANAAN JUAL BELI IJON DI DESA SEGARAN KECAMATAN TIRIS KABUPATEN PROBOLINGGO MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI’I
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli ijon di Desa Segaran
Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo menurut pandangan Madzhab Imam Syafi’i dan
faktor-faktor pendukung serta penghambat pelaksanaan jual beli ijon di Desa Segaran
Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang
tergolong kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah wawancara langsung dengan
penjual dan pembeli. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Tehnik pengolahan dan analisis yang digunakan
adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum transaksi jual beli
ijon ini yang terjadi di Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo adalah haram
menurut pandangan Madzhab Imam Syafi’i. Sedangkan faktor pendukung pelaksanaan jual
beli ijon (buah) di Desa Segaran ada tiga yaitu faktor kebutuhan yang mendadak, faktor biaya
pendidikan, faktor situasi dan kondisi seperti biaya rumah sakit, perbaikan kendaraan dan
hewan liar. Adapun faktor-faktor penghambat pelaksanaan jual beli ijon (buah) di Desa
Segaran ada dua yaitu lokasi yang sulit dan rusaknya buah.




LAN TABUR Jurnal Ekonomi Syariah