MANAJEMEN WAKAF DALAM PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH

  • Ani Faujiah Sekolah Tinggi Agama Islam An Najah Indonesia Mandiri Sidoarjo, Indonesia

Abstract

Mewakafkan manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa
syariah hukumnya boleh mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa. Konsep
wakaf di asuransi terbagai dalam tiga jenis. Pertama, Wakaf Fund, wakaf sebagai
model asuransi, di mana Tabarru fund di asuransi syariah yang disebut dana wakaf.
Mekanismenya, sebelum orang ber-tabarru, perusahaan membentuk dana wakaf,
kemudian orang ber-tabarru dan dana tabarru itu dimasukkan ke dalam danawakaf
fund. Kedua, Wakaf Polis yaitu Polis yang sudah jadi dan berada di tangan
pemegang polis, manfaatnya diwakafkan kepada badan atau lembaga wakaf. Polis
yang diterima badan atau lembaga wakaf berasal dari asuransi konvensional
maupun asuransi syariah. Relevansi waqaf dan asuransi syariah bertujuan untuk
pemanfaatan asuransi dengan berinvestasi melalui lembaga pengelola wakaf yang
nantinya memiliki hasil dan manfaat, kemudian manfaat tersebut dapat digunakan
untuk kemaslahatan umat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
fenomenologis, karena pendekatan kualitatif mempunyai ciri-ciri antara lain :
mempunyai setting yang aktual, peneliti menjadi instrumen kunci, data biasanya
bersifat deskriptif, menekankan kepada proses, analisis datanya bersifat induktif, dan
meaning (pemaknaan) tiap even adalah merupakan perhatian yang esensial. Teknik
yang digunakan untuk mengamati tentang kegiatan di lembaga keuangan syariah
bergerak dalam bidang asuransi dan wakaf sebagai aktor penting dalam distibusi
kekayaan.

Published
2025-04-24
Section
Articles