JUAL BELI ONLINE SISTEM DROPSHIP KAJIAN ANALISA HUKUM EKONOMI ISLAM TOKO ONLINE AFIFATUL MASRUROH SHOP JEMBER TAHUN 2019
Abstract
penelitian ini mengkaji tentang jual beli sistem dropship yang di lakukan oleh toko online
Afifatul masruroh shop, dalam analisis hukum ekonomi islam. penetian ini menggunnakan pendekatan
kualitatif deskripkriptif.jenis penelitianyang di gunakan adalah penelitian lapanga( field reseach)
apenetuan subyek penelitian menggunakan tehnik purposive, tehnik pengumpulan data menggunakan
tehnik observasi, wawanacara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis deskriptif
kualitattif dengan tahapan reduksi data,penyajian data dan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini
menujukkan bahwa jual beli sistem dropshit yg dilakukan oleh toko online Afifatul masruroh dalam
kajian hukum ekonomi islam. toko Afifatul Masruroh Shop Jember menggunakan sistem jual
beli online biasa dan juga menggunakan sistem dropship dengan harapan untuk lebih
memaksimalkan kelancaran barang-barang yang dijual.
Dalam penerapan sistem jual beli dengan dropship terdapat hukum menurut ekonomi Islam
Praktek jual beli dropship,sebuah praktek usaha yang dilakukan seseorang dengan menjual
barang milik orang lain / produsen (supplier) dan dia mendapat fee atau upah atas jasa
menjualkannya kepada konsumen. Jadi prinsipnya, seseorang boleh menjual barang milik
orang lain, asalkan seizin dari yang punya dan boleh menjual sesuai spesifikasi yang jelas
barang yang belum dia miliki, namun akad yang digunakan untuk sistem jual beli dropship,
menggunakan akad Samsarah. Para ulama juga tidak ada satupun yang melarang adanya
praktik samsarah. Dikarenakan ini adalah perkara yang mubah (diperbolehkan), maka ijma’
ulama menyatakan bahwa samsarah adalah boleh.




LAN TABUR Jurnal Ekonomi Syariah