PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG WAKAF UANG DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

  • Hisam Ahyani STAI Miftahul Huda Al Azhar Banjar
  • Muharir Muharir STAI Miftahul Huda Al Azhar Banjar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wakaf uang dalam
pandangan hukum ekonomi syariah di era revolusi industri 4.0. Latar belakang : pemahaman
masyarakat Indonesia terkait Wakaf uang masih minim. Padahal wakaf ini memiliki potensi
yang besar guna mensejahterakan masyarakat Indonesia. Kebaruan Penelitian : terkait
penelitian perspektif hukum ekonomi syariah tentang wakaf uang di era revolusi industri 4.0
belum ada yang meneliti. Metode Penelitian : Metode yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan, kualitatif, dengan pendekataan perundang-undangan, sejarah, perbandingan dan
konseptual serta penelitian ini bersifat normatif.Hasil Temuan : pandangan Ekonomi Syariāh
di Indonesia terkait wakaf uang dilakukan sebagaimana UU No.41/2004 tentang wakaf
dimana benda bergerak yakni dalam “Wakaf benda bergerak” yang dimanifestasikan berupa
uang. Kesimpulan : Wakaf uang di Indonesia di Era revolusi Industri 4.0 dapat
mensejahterahkan perekonomian masyarakat dan juga negara. Wakaf diposisikan sebagai
ibadah sosial dimana dengan wakaf dalam UU no.41/2004 tentang wakaf pasal 1 dijelaskan
wakaf yaitu perbuatan seorang wakif guna memisahkan atau menyerahkan sebagaian harta
bendanya guna dimanfaatkan selamanya utnuk kepentingan peribadatan dan juga untuk
keperluan kesejahteraan menurut syariah islam.

Published
2025-04-24
Section
Articles