PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG WAKAF UANG DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wakaf uang dalam
pandangan hukum ekonomi syariah di era revolusi industri 4.0. Latar belakang : pemahaman
masyarakat Indonesia terkait Wakaf uang masih minim. Padahal wakaf ini memiliki potensi
yang besar guna mensejahterakan masyarakat Indonesia. Kebaruan Penelitian : terkait
penelitian perspektif hukum ekonomi syariah tentang wakaf uang di era revolusi industri 4.0
belum ada yang meneliti. Metode Penelitian : Metode yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan, kualitatif, dengan pendekataan perundang-undangan, sejarah, perbandingan dan
konseptual serta penelitian ini bersifat normatif.Hasil Temuan : pandangan Ekonomi Syariāh
di Indonesia terkait wakaf uang dilakukan sebagaimana UU No.41/2004 tentang wakaf
dimana benda bergerak yakni dalam “Wakaf benda bergerak” yang dimanifestasikan berupa
uang. Kesimpulan : Wakaf uang di Indonesia di Era revolusi Industri 4.0 dapat
mensejahterahkan perekonomian masyarakat dan juga negara. Wakaf diposisikan sebagai
ibadah sosial dimana dengan wakaf dalam UU no.41/2004 tentang wakaf pasal 1 dijelaskan
wakaf yaitu perbuatan seorang wakif guna memisahkan atau menyerahkan sebagaian harta
bendanya guna dimanfaatkan selamanya utnuk kepentingan peribadatan dan juga untuk
keperluan kesejahteraan menurut syariah islam.




LAN TABUR Jurnal Ekonomi Syariah