PENERAPAN PERJANJIAN AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH DALAM SKEMA PEMBIAYAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di KJKS BMT-UGT Sidogiri Cabang Pembantu Banyuputih)
Abstract
Penerapan Perjanjian Akad Mudharabah Muqayyadah dalam Skema Pembiayaan
Persfektif Hukum Islam Studi Kasus Di KJKS BMT-UGT Sidogiri Cabang Pembantu
Banyuputih Situbondo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip-prinsip perjanjian akad
mudharabah muqayyadah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil
(KJKS BMT-UGT Sidogiri) cabang pembantu Banyuputih sudah sesuai dengan syariat Islam?
dan faktor-faktor yang menyebabkan apa yang menyebabkan ingkar janji (wansprestasi) dalam
pembiayaan mudharabah ini serta bagaimana cara penyelsaiannya.
Penelitian ini menggunkan metode pendekataan gabungan doktrinal (normatif) dan
empiris (non-doktrial), dengan menggunkan sumber data Primer dan Skunder.data. sekunder
mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sedang tehnik pengumpulan data dengan
mengadakan wawancara, observasi dan studi kepustakaan, kemudian tehnik analisa data
menggunakan analisa kualitatif.
Dari hasil penelitian ini ditemukan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip-prinsip
perjanjian akad mudharabah pada Baitil Maal wat Tamwil (BMT) Sidogiri Capem Banyuputih
dalam produk pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan hukum Islam, karena sudah
dilaksanakan prinsip-prinsip perjanjian akad mudharabah, dengan berlandaskan (al-mabadi alammanah) yakni nilai keadilan (al-adalah), kesetaraan (al-musawah), musyawarah (al-syurah),
saling membantu (al-ta’awun) dan toleransi (at tasamuh).
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ingkar janji dalam akad mudharabah
disebabkan kurang memadainya sumber daya menusia, manajemen lembaga keuangan syariah,
sistem informasi dan teknologi, serta tidak adanya standar moral yang ditetapkan dalam
kegiatan pembiayaan. Kemudian sebagai solusinya adalah harus menguasai aspek teknis,
hukum filosofis ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah. Jika terjadi pelanggaran
perjanjian diselsaikan dengan sistem perdamaian (sulhu) kemuadian arbitrase (tahkim) dan
dengan proses peradilan (al-qadha).




LAN TABUR Jurnal Ekonomi Syariah