ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMANFAATAN GADAI SAWAH DI KAB. JEMBER
Abstract
: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang
bergerak atau tidak bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau
oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu
untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang
yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktek gadai yang dilakukan oleh masyarakat di desa
Karang Kedawung Kabupaten Jember dari sudut pandang hukum Islam. Penelitian ini adalah
penelitian kualitatif deskriptif. Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi adalah teknik
yang dilakukan untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan di dalam penelitian ini. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan barang gadai (sawah) tidak sesuai dengan
hokum Islam karena mereka mengikuti adat kebiasaan yang sudah lama ada yaitu gadai
identik dengan pemanfaatan barang gadai.




LAN TABUR Jurnal Ekonomi Syariah