Perspektif Hukum Islam Dalam Implementasi Pembiayaan Murabahah Di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) UGT Sidogiri Capem Jember Kota Tahun 2023

  • Abdul Halim Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Indonesia
  • Moh. Ainul Yaqin Institut Agama Islam Al-Qodiri Jember

Abstract

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu model lembaga keuangan mikro syariah
yang berbentuk koperasi yang paling sederhana yang saat ini banyak muncul di Indonesia hingga
ribuan BMT dan nilai asetnya sampai trilyunan, yang bergerak di kalangan masyarakat ekonomi
bawah, berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi kegiatan ekonomi bagi
pengusaha kecil berdasarkan prinsip syariah. Tujuan yang ingin dicapai para penggagasnya tidak
lain untuk menampung dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
terutama pengusaha-pengusaha semisal pengusaha muslim yang membutuhkan bantuan modal
untuk pengembangan bisnisnya dalam bentuk pemberian fasilitas pembiayaan kepada para
nasabah berdasarkan prinsip syariah, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, qardh dan
lain-lain. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang perspektif hokum islam dalam
implementasi pembiayaan murabahah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) UGT Sidogiri Capem Jember. dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian di
Baitul Maal Wa Tamwil berada di Jember Kota. Penentuan informan menggunakan: Purposive
sampling. Subyek dan obyek penelitian dengan pengumpulan data penulis menggunakan metode
observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan analisis datanya menggunakan reduksi data,
penyajian data dan verifikasi. Sedangkan uji keabsahan datanya menggunakan triangulasi
sumber. hasil penelitian ini yaitu: Dalam proses pengambilan keputusan dalam menyetujui suatu
pembiayaan telah sesuai dengan syari’ah dengan adanya ketentuan pada jenis pembiayaan untuk
usaha yang halal saja. Dalam perjanjian akad murabahah pada pembiayaan jual beli di Baitul
Maal Wa Tamwil (BMT) UGT Sidogiri Capem Jember Kota tentang tujuan dan maksud pokok
mengadakan akad sebagai rukun dan syarat akad murabahah dalam pelaksanaanya sudah
terbebas atau tidak terdapat unsur riba

Published
2025-04-25
Section
Articles