ANALISIS PELELANGAN BARANG JAMINAN DI PT PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH JEMBER TAHUN 2020
Abstract
Perusahaan umum pegadaian sampai saat ini merupakan satu-satunya lembaga
formal di indonesia berdasarkan hukum di perbolehkan melakukan pembiayaan dengan
bentuk jasa gadai. Namun dalam perkembangannya selalu ada nasabah yang tidak mampu
menebus barang yang di gadaikan. Barang yang digadaikan dijual oleh pegadaian syariah
dengan cara dilelang. Oleh karena itu pegadaian syariah terdapat suatu pelelangan barang
gadai yang merupakan suatu penyitaan barang milik rahn yang tidak mampu menebusnya
dalam jangka waktu tertentu atau dalam jangka waktu jatuh tempo yang sudah ditentukan
yaitu 120 hari. Lelang dalam penggolongannyapun tidaklah mudah, tidak terlepas dengan
permasalahan seperti kesulitan mencari nasabah yang mempunyai barang jaminan yang
akan dilelang, barang yang tidak laku karena penwaran barang yang lebih rendah dari
pinjaman maupun barang dengan taksiran terlalu tinggi. Dan pada akhirnya pihak
pegadaian syariah yang menanggung semuanya dalam mengalami kerugian




LAN TABUR Jurnal Ekonomi Syariah