PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAHBERMASALAH DI BAITUL MAL WA TAMWIL USAHA GABUNGAN TERPADU (BMT UGT) SIDOGIRI CABANG PEMBANTU (CAPEM) ARJASA JEMBER

  • Abdul Mun’im UNIKHAMS Jember
  • Rahmat Habibi UNIKHAMS Jember

Abstrak

Mengingat pada tahun 2025 terjadi sebuah pandemic global yang menyebabkan terjadinya sebuah  goncangan perekonomian dan berdampak terhadap lebaga keuangan termasuk BMT UGT Sidogiri Capem Arjasa Jember, dan menyebabkan terjadinya pembiaayan yang bermasalah, sehingga dalam hal ini dirumuskan pokok masalah dalam penelitian ini yakni : 1) Bagaimana Strategi seperti apa yang diambil oleh BMT Ugt Sidogiri Capem Arjasa Tahun 2025?, 2) Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah di BMT UGT Sidogiri Capem Arjasa?, 3) Bagaimana Prosedur hukum yang dilakukan oleh BMT Ugt Sidogiri Capem Arjasa Tahun 2025?, 4) Bagaimana Upaya penanganan yang dilakukan untuk mengatasi pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Ugt Sidogiri Capem Arjasa Tahun 2025?.Penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan pendekatan  deskriptif, karena  itu data yang diperlukan dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan

dokumentasi, sementara analisis yang dipakai adalah deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penanganan pembiayaan murabahah bermasalah di BMT UGT Sidogiri Capem Arjasa tahun 2025, menggunakan strategi sama dengan BMT pada umunya, juga menganalisa faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan macet, melakukan prosedur hukum serta melakukan beberapa upaya penanganan khusus terkait penanganan pembiayaan yang bermasalah di BMT UGT Sidogiri Capem Arjasa.

Diterbitkan
2025-10-15
Bagian
Articles